Maba – Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan kunjungan ke Pasar Fai–Fiye yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan koordinasi terkait rencana sertifikasi pusat perbelanjaan, serta memastikan aspek kepatuhan hukum di lingkungan perdagangan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Malut didampingi oleh Hesti Usman selaku Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Disperindagkop Halmahera Timur. Pendampingan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam mendorong terciptanya pusat perbelanjaan yang tertib administrasi dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Pasar Fai–Fiye sendiri terdiri dari dua lantai dengan kurang lebih 20 toko yang menjual berbagai produk seperti pakaian, tas, serta sepatu dan sandal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar barang yang diperdagangkan berasal dari Jakarta dan Surabaya, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap potensi peredaran barang yang tidak memiliki izin atau berindikasi pelanggaran merek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir yang sering disapa BAS, menegaskan pentingnya membangun ekosistem perdagangan yang menghormati dan melindungi kekayaan intelektual. “Sertifikasi pusat perbelanjaan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan produk yang diperdagangkan legal dan tidak melanggar hak merek maupun hak cipta. Kami ingin pasar-pasar di Halmahera Timur menjadi contoh pusat perdagangan yang tertib hukum dan berdaya saing,” tegas BAS.
Kedepannya Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Disperindagkop Halmahera Timur untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Pasar Fai–Fiye mengenai pentingnya menjual produk yang legal serta tidak melanggar hak merek maupun hak cipta. Selain itu, Kanwil juga akan mendorong pengelola pasar untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi serta membangun komitmen bersama dalam menciptakan pusat perbelanjaan yang tertib hukum, berdaya saing, dan mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah.











