Tangerang, 14 Januari 2026 — Upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi narapidana terus dilakukan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Kegiatan ini menghadirkan materi “Peninjauan Kembali, Grasi, dan Amnesti dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, yang disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami. Melalui penyuluhan ini, narapidana dibekali pengetahuan mengenai hak-hak hukum yang masih dapat ditempuh setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari proses pembinaan. “Kami ingin narapidana memahami bahwa negara tetap menjamin hak-hak hukum mereka. Dengan pengetahuan yang tepat tentang Peninjauan Kembali, grasi, dan amnesti, diharapkan mereka dapat lebih bijak dan tidak keliru dalam menempuh upaya hukum,” ujar Salis.
Dalam pemaparannya, tim LKBH FH UPH menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan apabila terdapat keadaan baru atau kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan. Selain itu, narapidana juga memperoleh penjelasan mengenai Grasi sebagai bentuk pengampunan dari Presiden, serta Amnesti dan Abolisi yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana melalui mekanisme ketatanegaraan.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Narapidana tampak antusias mengikuti pemaparan materi, bahkan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali informasi lebih lanjut sesuai dengan perkara yang mereka hadapi. Diskusi yang terbangun menunjukkan tingginya kebutuhan akan informasi hukum yang benar dan mudah dipahami di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berharap narapidana tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal pengetahuan hukum sebagai bagian dari proses pembinaan dan pembentukan kesadaran hukum. Edukasi yang tepat diyakini mampu membantu narapidana mengambil keputusan yang lebih baik, baik selama menjalani pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

