Magelang (10/2) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Harum Erlangga, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Dewi Sukmaningsih, melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penggunaan aplikasi e-Berpadu dengan Pengadilan Negeri Kota Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Kehadiran perwakilan dari Bapas Magelang ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta memastikan implementasi penggunaan aplikasi e-Berpadu dapat berjalan dengan baik dalam mendukung tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan.
Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-Berpadu dalam proses administrasi perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mekanisme penginputan data, pengiriman dokumen, serta pemanfaatan berbagai fitur yang tersedia dalam sistem e-Berpadu guna mempercepat proses koordinasi antar instansi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan aplikasi e-Berpadu dapat berjalan lebih efektif dan optimal dalam mendukung proses peradilan yang terintegrasi. Selain itu, kegiatan koordinasi ini juga menjadi bentuk komitmen Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

