oleh

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Berencana

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial M (39) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan tiga pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/6).

Ketiga pelaku yaitu JR (36), SA (22) dan KA (40) ketiganya merupakan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Baca Juga  Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari

“Satu pelaku berinisial SA tersungkur diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta informasi yang didapat dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi persembunyian dan meringkus para pelaku,” katanya.

Sebelumnya, kata Condro, setelah terjadinya pembunuhan berencana Tim Resmob sempat memburu para pelaku ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, termasuk di beberapa tempat di Sumatera.

Baca Juga  Teken KUA PPAS, Walikota Serang Optimis Selesai Di Masa Jabatan

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap korban M (39) terjadi di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, pada Senin (19/5).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan motif dari kasus pembunuhan berencana ini adalah balas dendam karena pada 2015, pelaku JR nyaris tewas setelah ditikam oleh korban.

“Jadi motifnya balas dendam, satu dari tiga pelaku pernah dianiaya korban menggunakan senjata tajam. Ketika melampiaskan dendamnya, JR mengajak dua rekannya,” ujarnya.

Baca Juga  Jajaran Lapas Pasir Putih Ikuti Launching Webinar Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

Dan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, satu unit handphone serta pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat 3 Jo Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

News Feed