Tangerang, 11 Maret 2026 – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 melakukan kunjungan pada Kanwil Ditjenpas Banten dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dalam rangka meninjau persiapan implementasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya terkait penerapan sistem pemidanaan berbasis keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H. , dengan anggota tim : Dr. Marinus Gea, S.E., M.Ak. , Hj. Eko Kurnia Ningsih, Kombes. Pol. (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. , Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. , Drs. Hamid Noor Yasin, M.M. , H. Edison Sitorus, S.T. , Irjen. Pol. (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, kegiatan ini bertempat di Lapas Kelas I Tangetang yang diawali dengan peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas serta kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kesiapan sarana, program pembinaan, serta tata kelola pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan nasional.
salah satu kegiatan yang ditinjau adalah program pembinaan kemandirian warga binaan Jawara Beton, yakni produksi bahan bangunan seperti paving block, batako, roster, dan beton pracetak yang dikelola oleh warga binaan. Program ini memanfaatkan limbah industri FABA menjadi produk konstruksi bernilai ekonomi dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan keterampilan kerja bagi warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
Selain itu, rombongan juga meninjau sejumlah fasilitas pendukung layanan pemasyarakatan di dalam lapas. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung kondisi serta kesiapan lapangan dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, M. Alisyeh Banna, beserta jajaran.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten menyampaikan bahwa pihaknya terus mempersiapkan berbagai langkah strategis guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk penguatan peran Balai Pemasyarakatan, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta penguatan sistem digital pemasyarakatan.
“Kehadiran Komisi XIII DPR RI menjadi momentum penting bagi kami untuk memastikan kesiapan pemasyarakatan di wilayah Banten dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Transformasi ini menuntut perubahan paradigma dari sistem pemidanaan yang retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar M. Alisyeh Banna.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi pemasyarakatan di Banten saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya overcapacity. Berdasarkan data per 9 Maret 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Banten mencapai 9.362 orang dengan kapasitas hunian 6.233 orang atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 50,20 persen.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan telah mempersiapkan diri dengan baik, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun sistem kerja, agar penerapan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dapat berjalan optimal,” kata Dewi Asmara.
Dalam kesimpulan rapat, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kesiapan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Banten dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru serta mendorong penguatan sinergi lintas sektor guna memperkuat tata kelola pemasyarakatan menuju sistem peradilan berbasis pidana non-pemenjaraan.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kementerian terkait dalam menyusun peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru, khususnya mengenai pedoman pidana kerja sosial terkait kewenangan pengawasan dan pembinaan warga binaan.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal sehingga sistem pemasyarakatan semakin berorientasi pada keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

