oleh

Terkuak, Dalang Pembunuh Brigadir J Adalah Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan sodara RE atas perintah Saudara FS,” kata Listyo.

Baca Juga  Menteri AHY Serahkan 136 Sertipikat Tanah Elektronik, Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Kini Lebih Berkepastian Hukum

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menemnbak, Ferdy Sambo melakukan penembakan tebakan ke dinding berklai-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.

Baca Juga  Semangat Baru, Rutan Bangil Sambut 2 CPNS Baru

“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” ungkap Agus.

Ancaman pasal ini menurut Agus, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo. (Red).

Baca Juga  Pastikan Pembinaan Berjalan, Rutan Bangil Laksanakan Sidang TPP Periode Mei

News Feed