oleh

Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf Di Persidangan

Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Pada sidang kali ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya mohon maaf kepada Bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada Bapak,” kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.

Baca Juga  Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti

Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait perkara ini.

“Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling Bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau Bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya,” ujar dia.

Baca Juga  Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya

Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.

“Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?” tanya Hakim.

“Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tetapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike,” jawab Ridwan.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Lapor Ke KPK Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19

News Feed