oleh

Terapkan One Day One Cell Rutan Kelas I Bandung Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak/Penggeledahan, Tegaskan Komitmen Zero HALINAR

Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kebijakan Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan berkala yang telah dikumpulkan selama periode tiga bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan oleh petugas pengamanan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan serta area lingkungan Rutan. Kegiatan Penggeledahan merupakan implementasi pasal 12 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, antara lain handphone beserta aksesorinya, senjata tajam rakitan, alat elektronik ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhentikan 31 Anggota Yang Lakukan Pelanggaran Berat

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara fisik dengan metode perusakan dan penghancuran hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan akuntabel, serta disaksikan langsung oleh Kepala Rutan, Komandan Kodim 0618-05 Kiaracondong Bandung beserta jajaran, Kapolsek Batununggal beserta jajaran, Kepala BNN Kota Bandung yang diwakili oleh Kanit Penindakan beserta Jajaran, dan pejabat struktural serta disaksikan oleh seluruh petugas terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Kepala Rutan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang di dalam Rutan. Menurutnya, keberadaan handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya dapat memicu berbagai pelanggaran, mengganggu stabilitas keamanan, serta merusak proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Tutup BCF-IFA 2025

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemasyarakatan. Zero HALINAR adalah komitmen bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa kompromi,” tegas Kepala Rutan, Mashuri Alwi. Melalui kegiatan ini, Rutan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan internal, memperkuat integritas petugas, serta melaksanakan penggeledahan one day one cell, secara berkala, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah tegas dan berkesinambungan tersebut, Rutan optimistis dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari HALINAR, sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Keberhasilan Pemkot Serang Kelola CSR untuk Kepentingan Masyarakat

News Feed