Surakarta – Kepala Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Bhanad Shofa Kurniawan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penandatanganan ini berlangsung di ruang Kepala Rutan Surakarta, Jumat (14/03).
Dalam sambutannya, Karutan Surakarta menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada WBP yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan belum memiliki kuasa hukum.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu WBP dalam memahami hak-hak hukum mereka serta mendapatkan pendampingan yang layak dalam proses peradilan,” ujarnya Bhanad.
Sementara itu, Direktur LBH Mawar Sharon, Andar Beniala Lumbanraja menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dan profesional. “Kami siap mendukung upaya pemasyarakatan dalam memberikan akses keadilan bagi semua pihak, termasuk WBP yang membutuhkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan sinergi antara Rutan Surakarta dan LBH Mawar Sharon dapat semakin memperkuat upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi WBP serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan.
Kegiatan ini sejalan dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk selalu menjalin kerjasama dengan stakeholder eksternal yang secara langsung berdampak positif bagi sistem pemasyarakatan.