Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan pemantauan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (PBKI).
Taranoate sebagai salah satu pusat perbelanjaan familiar di Ternate tersebut, tersedia berbagai produk-produk kerajinan lokal Malut. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengutus Tim Kerja Pelayanan KI dalam proses pemantauan tersebut.
Hal itu, kata Budi Argap Situngkir sebagai upaya mengidentifikasi pusat perbelanjaan di Malut yang akan digadang dan didorong untuk diberikan sertifikasi PBKI tahun 2025.
“Pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual merupakan program strategis dari DJKI (Direktorat Jenderal KI) Kemenkum, yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Budi Argap Situngkir, Kamis (20/3).
Kadiv Yankum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa maksud dan tujuan timnya melakukan pemantauan pusat perbelanjaan secara langsung yang menjadi sasaran untuk melihat kondisi fisik, operasional, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku terhadap hak kekayaan intelekual.
“Dengan syarat kriteria diantaranya yaitu produk yang dijual tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Manager Swalayan Tara No Ate, Burhanudin Rope mengungkapkan apresiasi atas dilakukannya pemantauan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di Tara No Ate. Dirinya berharap Kanwil Kemenkum Malut dapat terus proaktif memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI khususnya dalam menjalankan usahanya.
Tim Kerja yang terdiri atas Analis KI Madya Mohammad Ikbal, Analis KI Muda Muhammad Iqbal, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hasbi Ibrahim melakukan pengecekan terhadap produk yang ada di kawasan pusat perbelanjaan tersebut untuk memastikan memenuhi standar.
Selain itu, tim menelusuri merek terdaftar serta pengisian kuesioner sertifikasi pusat perbelanjaan tahun 2025 bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun tenan.