oleh

Taliabu Tuntaskan 100% Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Ternate – Kabupaten Pulau Taliabu mencatatkan capaian gemilang karena seluruh desanya telah didirikan koperasi desa merah putih (KDMP). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam pernyataan resminya menyampaikan Taliabu mampu bergerak cepat dalam pengesahan KDMP.

“Apresiasi kepada pemda, pemdes, notaris, masyarakat, dan seluruh pihak di Kabupaten Pulau Taliabu atas sinergi yang baik sehingga seluruh desa telah berbadan hukum koperasi merah putih,” ungkap Argap Situngkir di aula Gamalama Kanwil, Kamis (10/7).

Baca Juga  Peran Strategis Notaris dan Perencanaan Peraturan PerUU Jadi Topik Pelatihan Pimpinan Tinggi

Argap Situngkir menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi per pukul 10.00 WIT, seluruh 71 desa di Taliabu telah menerima Surat Keputusan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI.

“Koperasi merah putih diharapkan dapat membangun sistem ekonomi desa yang mandiri dan kuat. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendorong koperasi menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat,” tambah Argap Situngkir.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Disambangi Dirjen Pemasyarakatan

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa data pengesahan KDMP dari laman Ditjen AHU terus diupdate secara berkala untuk memantau pergerakan pengesahan koperasi.

Ia menambahkan bahwa Taliabu jadi wilayah yang mampu bergerak cepat meski jumlah notaris di sana relatif terbatas. Ini jadi contoh yang baik agar daerah lain yang belum menuntaskan pendirian koperasi merah putih agar segera dituntaskan.

Baca Juga  Teken Perjanjian Kinerja 2025, Kakanwil Fokus Akselerasi Kinerja Berdampak di Maluku Utara

“Ini cermin keseriusan pemerintah daerah, pemerintah desa, notaris, masyarakat dan seluruh pihak dalam memajukan ekonomi rakyat melalui koperasi merah putih,” pungkasnya.

News Feed