oleh

Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif

Jakarta— Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat.

Badan publik yang telah menyandang status Informatif diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut juga dapat dievaluasi kembali pada pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik berpredikat Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Capaian ini harus diikuti dengan tanggung jawab. Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” tegas Harry.

Baca Juga  Di Hadapan Menko Perekonomian dan Dubes Jepang, KHE – Sumitomo Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Bangun PLTA Kayan Cascade

Harry menegaskan, 189 badan publik Informatif pada tahun 2025 wajib memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing yang mudah dilihat oleh publik. Kewajiban tersebut secara teknis tercantum dalam Surat Keputusan dan bersifat mengikat serta berkelanjutan.

“Zona Informatif adalah momentum badan publik melaksanakan kewajibannya sesuai undang –undang. badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi dapat akes dengan mudah informasi publik, zona badan publik informatif cara efisien dan mudah memastikan kewajiban tersebut,” ujar Harry.

“Zona Informatif merupakan momentum bagi badan publik untuk melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Melalui Zona Informatif, badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi publik dapat mengakses informasi secara mudah. Kehadiran zona ini menjadi cara yang efisien dan mudah untuk memastikan kewajiban tersebut dapat terlaksana,” ujar Harry.

Baca Juga  Rutan Tamiang Layang Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Barito Timur, Bahas Rencana Penanaman Bibit Kelapa

Menurutnya, pemasangan plang Zona Informatif menjadi penanda resmi bahwa badan publik tersebut siap dan patuh dalam melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia juga menyampaikan bahwa dari 829 badan publik peserta E-Monev Tahun 2025, terjadi lonjakan signifikan jumlah badan publik berpredikat Informatif dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 67 badan publik.

Karena itu, Harry mengingatkan bahwa predikat Informatif dapat dievaluasi kembali apabila badan publik tidak konsisten dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.

“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Inilah konsekuensi dari keterbukaan informasi,” tegasnya.

Baca Juga  Terus Dukung Seni dan Tari Khas Kota Serang, Walikota Serang Terima Audiensi Dengan Bantenesia Production

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa Zona Informatif berfungsi sebagai alat kontrol publik sekaligus media edukasi masyarakat, karena publik dapat menilai secara langsung apakah badan publik benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka kepada masyarakat bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar tetap konsisten,” pungkasnya.

Harry berharap dan kembali menegaskan bahwa kebijakan Zona Informatif merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak publik, sekaligus menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU KIP secara berkelanjutan.

News Feed