Polres Serang belum menangkap terduga pelaku kasus pencabulan Warga Kecamatan Cikande. Terduga pelaku berinisial HSM kini DPO alias buron selama tiga tahun.
Korban berinisial A bersama keluarganya melaporkan aksi bejat HSM kepada Polres Serang. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal Selasa, 26 April 2022 jam 15.00 WIB.
Atas laporan keluarga korban, terakhir kali Polres Serang memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporan pada tanggal 14 Juli 2022.
Kini Polres Serang mengirimkan kembali surat pemberitahuan hasil penyidikan pada keluarga korban hari ini, Sabtu 7 Juli 2025.
Sepupu korban, AY, membenarkan bahwa surat tersebut baru dikirim.
“Kepolisian datang cuma ngasih surat, terus bilang, kalau ada info hubungi no telpon yang tertera. Surat diterima jam setengah 3 tadi, soalnya yang nerima orang tua korban,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam surat, berisi penetapan tersangka HSM berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/87/XI/2022/Reskrim tanggal 01 November 2022.
Masih dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik, AKP Andi Kurniady Eka S, menerangkan bahwa terduga pelaku HSM DPO.
“Berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/55/X/RES 1.24/2023/Reskrim tanggal 04 Oktober 2023,” tulis isi surat tersebut.
“Sampai saat ini Penyidik tetap berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan cara menyebarkan informasi Daftar Pencarian Orang ke media sosial,” sambung isi surat tersebut.
Sebelumnya, dikabarkan, korban A menceritakan, dirinya oleh terduga pelaku yang juga tetangganya sempat diancam agar tak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan bejat HSM.
Atas perbuatan bejat HSM, A terpaksa putus sekolah dari bangku SMK. Korban juga mengalami mental dan psikis yang hancur. Usai kejadian kala itu, A engga bersosialisasi dan mengurung diri di rumahnya.
Terduga pelaku HSM saat itu berstatus mahasiswa di salah satu PTN di Kota Serang. Sempat ramai soal kasus ini, HSM terduga pelaku berdasarkan penuturan keluarga korban kabur tak lagi di wilayah Kecamatan Cikande sejak 2022.
Kini korban beserta keluarganya hanya ingin terduga pelaku dihukum yang setimpal atas perbuatannya yang merenggut masa depan dirinya.