Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Supratman menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (10/10/2025).
Supratman mengaku baru menerima disposisi surat permohonan kepengurusan PSI pada Kamis (09/10/2025) kemarin. Kemudian pada hari yang sama telah ia tanda tangani.
“Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum menyangkut anggaran dasar, lambang partai, dan susunan kepengurusan pada Sekjen PSI. Saya baru menerima surat kemarin, dan hari ini sudah diserahkan,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan kecepatan pelayanan Kemenkum merupakan bagian dari transformasi untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, termasuk kepada partai politik.
Dalam momen ini, Sekjen PSI, Raja Juli mengungkapkan terima kasihnya kepada Menteri Hukum karena pelayanan yang dirasakan sangat cepat. Ia bilang Kemenkum dapat menjadi percontohan bagi kementerian lainnya.
“Kami merasa sangat dilayani dengan cepat. Bukan hanya cepat, tapi super cepat. Jadi kalau Pak Prabowo sering berjanji pelayanan publik yang baik, saya kira Kementerian Hukum adalah salah satu contoh yang baik di negeri ini,” ujarnya.
Raja Juli mengaku pihak PSI baru saja mengajukan permohonan kepengurusan dengan sistem online pada hari Kamis (09/10/2025). Lalu di hari yang sama sudah dihubungi untuk dapat menerima SK pada hari ini (Jumat).
“Kami baru memasukkan (permohonan) kemarin melalui sistem OSS online, malam hari sudah ditelpon, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan dan sebagainya,” ungkapnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum yang cepat dan mudah. Hal ini, lanjut Argap Situngkir penting guna memberikan pelayanan prima bagi penerima manfaat layanan baik badan hukum maupun bagi masyarakat.
“Transformasi digital layanan Kementerian Hukum memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, termasuk di wilayah Maluku Utara,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.
Adapun percepatan pelayanan merupakan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Sejak awal tahun 2025, Kemenkum telah mencanangkan transformasi digital semua pelayanan publik. Melalui transformasi ini, seluruh pelayanan Kemenkum menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.