oleh

Sinergi Perkuat Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada layanan Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran KI di Wilayah yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI, pada Rabu (6/8). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Maluku Utara, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, bersama jajaran JFT, pelaksana, serta CPNS di lingkungan pelayanan KI.

Dalam rapat tersebut, DJKI memaparkan tiga layanan utama penanganan pelanggaran KI, yakni: pelaporan pelanggaran pidana KI, permohonan mediasi, dan permohonan pemblokiran situs. Ditekankan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak laporan pelanggaran yang belum tertangani secara optimal di berbagai wilayah karena kendala terbatasnya jumlah dan sebaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), minimnya mediator tersertifikasi, serta belum tersedianya fasilitas pemblokiran situs secara langsung di kantor wilayah.

Baca Juga  Pengganti Antar Waktu, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan

Sebagai solusi, DJKI membuka peluang kerja sama antara kantor wilayah dan kantor pusat, termasuk penyediaan PPNS lintas bidang yang dapat diberi surat perintah penanganan, penggunaan mediator pusat maupun mediator bersertifikat di wilayah, serta pelibatan Kominfo Daerah dalam proses pemblokiran situs. Kantor wilayah juga tetap dianjurkan untuk menerima dan meneruskan laporan pelanggaran situs kepada pusat agar proses hukum tetap dapat berjalan.

Baca Juga  Rutan Surakarta Terima Kunjungan Kepala DLH Dalam Rangka Pembinaan Kemandirian dan Penataan Lingkungan Rutan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran dan sinergi antarwilayah dan pusat dalam menangani pelanggaran KI. Ia mendorong seluruh jajaran di Kanwil untuk proaktif membangun koordinasi, meningkatkan kapasitas SDM seperti mediator dan PPNS, serta mendorong literasi masyarakat akan pentingnya perlindungan KI. “Penegakan hukum Kekayaan Intelektual bukan semata penindakan, tapi upaya sistematis membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kita harus bergerak bersama menguatkan ekosistem KI di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Jendela Ilmu, Rutan Bangil Bangun Budaya Literasi melalui Layanan Perpustakaan Keliling

Dengan semangat “Building Awareness Against Infringement”, Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategis wilayah dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran KI, serta memperluas kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal demi terciptanya lingkungan hukum yang sehat dan adil bagi para kreator, pelaku usaha, dan masyarakat.

News Feed