oleh

Sinergi Percepat Kelapa Bido Morotai Jadi Indikasi Geografis

Ternate – Kelapa Bido dari Kabupaten Pulau Morotai menjadi varietas unggulan yang saat ini tengah dilakukan penyempurnaan administrasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk menjadi Indikasi Geografis.

Dalam mempercepat proses proses tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai dan DJKI menggelar rapat virtual pendampingan.

“Beberapa kekurangan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan indikasi geografis Kelapa Bido di antaranya dokumen penelitaian terbaru, turunan produk dari Kelapa Bido, dan penyempurnaan deskripsi Kelapa Bido,” ujar Pemeriksa Utama Indikasi Geografis DJKI, Idris secara virtual, Selasa (14/4).

Baca Juga  1.017 Warga Binaan Lapas/Rutan Masuk DPT Pilgub Maluku Utara Siap Coblos, Ini Rinciannya

Menurut Idris, produk yang nantinya akan dilindungi yaitu buah kelapa segar dan daging Kelapa Bido yang telah menjadi kopra.

“Untuk kopra harus dilampirkan SOP pengolahan kopra dan disiapkan SNInya. Sedangkan untuk dokumen deskripsi harus diperbaiki disesuaikan dengan produk yang dilindungi,” terangnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran terus mendorong percepatan penyempurnaan data dukung pengusulan Kelapa Bido sebagai Indikasi Geografis. Budi Argap Situngkir mengajak Pemda Kabupaten Pulau Morotai untuk dapat proaktif melengkapi kekurangan daduk seperti deskripsi daduk dan penelitian.

Baca Juga  Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Inovasi Daerah Tidore, Dukung Transformasi Pelayanan Publik

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar Kelapa Bido Morotai segera menjadi Indikasi Geografis. Di mana Kelapa Bido sudah sangat terkenal, dan menjadi buah yang kaya manfaat,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Agung Ali Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DJKI dan Kemenkum Malut dalam rangka perbaikan data dukung baik deskripsi dan penelitian, guna percepatan Kelapa Bido menjadi indikasi geografis.

Baca Juga  Urgensi Penamaan Regulasi Dalam Implementasi Produk Hukum Daerah Berdampak

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Indikasi geografis juga berperan meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan nilai jual yang terlindungi.

News Feed