oleh

Sindikat Penyelundupan Rohingya Dibekuk di Aceh Timur

Banda Aceh: Tim gabungan Polres Aceh Timur membongkar jaringan penyelundupan Rohingya. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan penyelidikan terus dilakukan menyusul peristiwa terdamparnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho pada akhir Oktober. Enam orang di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berperan dalam penyelundupan ini,” kata Adi, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga  Kelestarian Alam Nusakambangan, Lapas Pasir Putih Bergabung Dalam Apel Bersama 2024
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah IS, warga Aceh Timur, yang berperan menjemput para Rohingya dari perairan Padang Tiji, Pidie. Tak lama kemudian, MH, warga negara Myanmar yang bertindak sebagai nakhoda kapal, juga berhasil diamankan.

“Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil di kawasan Peureulak,” jelasnya.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AY, warga Aceh Timur lainnya. AY merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput para Rohingya dan berperan sebagai tekong kapal.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi Dorong Peningkatan Pelayanan dan Inovasi di Kanim Kelas II Non TPI Tobelo

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Mereka bekerja sama untuk menyelundupkan para Rohingya dari Bangladesh menuju Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari aksi penyelundupan ini. MH misalnya mendapatkan upah sebesar 200.000 Taka dari agen di Bangladesh. Sementara itu, IS menerima imbalan Rp1.000.000 per orang yang diselundupkan.

Baca Juga  Bapas Kelas II Tidore Kemenkumham Malut Gelar Bimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

News Feed