POLTEN.CO.ID- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (02/02). Kegiatan yang berlangsung di aula klinik Rutan ini merupakan bagian dari evaluasi pembinaan serta pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, dan Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Dhimas Calandra Anggita, beserta staf. Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penilaian.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini membahas perkembangan pembinaan WBP, khususnya terkait sikap, perilaku, kedisiplinan, serta kepatuhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Hasil sidang menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi terhadap WBP yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan penugasan tamping maupun program pembinaan lanjutan lainnya.
Dalam arahannya, Junaidi, menegaskan bahwa penunjukan sebagai tamping bukan hanya bentuk kepercayaan, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran. “Bagi WBP yang memenuhi ketentuan dan terpilih menjadi tamping, agar dapat menjaga sikap, kedisiplinan, serta menjadi contoh yang baik bagi warga binaan lainnya. Kepercayaan ini harus dijaga dengan menunjukkan perilaku yang positif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembagian seragam tamping kepada warga binaan yang dinyatakan layak. Dalam hal ini, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang terus berkomitmen melaksanakan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan peningkatan kualitas pribadi WBP sebagai bekal reintegrasi sosial.(Red).











