oleh

Sidang TPP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: Dukung Program Reintegrasi dan Penanganan Overcrowding melalui Pembebasan Bersyarat, Asimilasi, dan Tata Kelola Warga Binaan

Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa, 9 Juli 2025. Sidang ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi berbagai aspek pembinaan dan penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang secara langsung mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding di Lapas dan Rutan.

Sidang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang, serta penjamin keluarga dari warga binaan. Kehadiran pihak luar ini turut menjadi bentuk sinergi dalam mewujudkan pembinaan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Agenda Sidang: Evaluasi Pembebasan Bersyarat, Tamping, Pekerja, Izin Berobat, Asimilasi dan Hukuman Disiplin

Baca Juga  Bangun Sinergi Dukung Pelaksanaan Tugas, Tiga Kakanwil Bahas Sarpras Pelayanan

Agenda utama dalam sidang TPP kali ini meliputi:
1. Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk 11 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Mereka juga mengikuti uji kompetensi rohani berupa hafalan surat pendek (bagi Muslim) atau doa-doa (bagi Non-Muslim) sebagai bentuk pembinaan kepribadian.
2. Pengangkatan Tamping dan Pekerja, sebagai bentuk kepercayaan dan partisipasi aktif dalam kegiatan kerja, khususnya di bidang Giatja, kebersihan lingkungan, dapur, dan unit layanan lainnya. Penempatan dilakukan berdasarkan evaluasi perilaku dan kesiapan warga binaan.
3. Pemberian Izin Berobat ke Luar Lapas bagi warga binaan yang membutuhkan perawatan medis lanjutan di RSUD Kabupaten Tangerang, dengan pengawalan sesuai prosedur keamanan.
4. Asimilasi Menyapu Halaman Luar Lapas bagi warga binaan yang masa pembebasannya sudah dekat, baik melalui PB maupun bebas murni. Kegiatan ini dilakukan selama 6 bulan sebagai bagian dari proses reintegrasi secara bertahap ke masyarakat.
5. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi warga binaan yang melanggar tata tertib, sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan karakter yang konsisten.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Argap Situngkir Ajak Jajaran Tingkatkan Kinerja

Dukungan terhadap Akselerasi Reintegrasi dan Solusi Overcrowding

Sidang TPP ini menjadi contoh nyata pelaksanaan program pengurangan masa tahanan melalui PB dan Asimilasi, dua instrumen penting yang turut membantu mengatasi overcapacity di Lapas. Pengelolaan ini sejalan dengan strategi nasional yang meliputi:
• Penerapan manajemen narapidana yang efektif, melalui penempatan tamping dan pekerja secara selektif.
• Penguatan program reintegrasi sosial, untuk mempercepat pemulihan peran sosial warga binaan setelah bebas.
• Penekanan pada kolaborasi multipihak, seperti keterlibatan Bapas dan keluarga sebagai penjamin.

Baca Juga  Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

Dengan terus melaksanakan sidang TPP secara berkala, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pembinaan yang tidak hanya mengurangi kepadatan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan harapan warga binaan.

News Feed