oleh

Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 RI Jokowi

Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025), pukul 10.30 WIB, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Admaja ini, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

Baca Juga  Pelatihan Kepemimpinan untuk Guru Perempuan di Kota Medan

“Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim,” kata Irpan sebelum sidang.

Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

“Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat,” jelasnya.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Taletting Langi Hadiri Penutupan Kejurnas FKI Menkumham Cup II

Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

“Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” ujarnya.

“Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” lanjutnya.

Baca Juga  Ketua ILUNI UMB Nilai Sosok Jenderal Dudung Abdurachman Wahid Miliki Potensi Besar Pimpin Indonesia

Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

News Feed