oleh

Sidak Blok Hunian Rutan Weda, Kakanwil Andi Taletting Langi Tegaskan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju

Weda – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Andi Taletting Langi melakukan inspeksi mendadak pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Jumat (4/10).

Saat sidak, Andi Taletting Langi memeriksa blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak adanya handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) yang masuk pada Rutan Kelas IIB Weda.

“Saya tegaskan kepada Karutan dan jajaran untuk menghindari masuknya barang terlarang, seperti narkoba, hp dan lainnya yang masuk di Rutan Weda. Fokus pada capaian kinerja dan prestasi,” tegas Andi Taletting Langi didamping Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos dan jajaran.

Baca Juga  Field Study, Taruna Poltekip Sambangi Lapas Cilegon

Dirinya menegaskan akan menindak tegas jika terdapat pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan di luar ketentuan yang berlaku.

Selain peninjauan pada blok hunian WBP, Andi Taletting Langi meninjau langsung dapur dan blok Rutan Weda. Ia menyampaikan kepada Karutan Weda dan jajaran pentingnya kebersihan blok hunian, kebersihan bahan makanan bagi warga binaan sebagai bentuk pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Digitalisasi Perizinan Permudah Pelaksanaan Event Nasional dan Internasional

Sinergi, kolaborasi, dan integritas sesuai arahan Menkumham Supratman Andi Agtas juga disampaikan Andi Taletting Langi kepada jajaran Rutan Weda. Sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan ketertiban dan keamanan menjadi penting. Termasuk dengan stekeholders dalam pelaksanaan program kepribadian dan kemandirian bagi WBP.

Andi Taletting Langi menyampaikan ‘3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju’ harus dilaksanakan jajaran Rutan Weda. Yakni deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basics  prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Kemenkumham RI Berikan Remisi kepada Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang

“Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan,” pungkasnya.

News Feed