oleh

Si Kembar Rihana-Rihani Yang Melakukan Aksi Tipu-Tipu Hingga Rp35 Miliar Ditetapkan Jadi Tersangka

NEWS – Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka. “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga  Pimpin Rapat Persiapan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Kalapas Cikarang Paparkan Beragam Rangkaian Kegiatan

Keduanya sampai saat ini masih diburu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyebut pihaknya sudah menyiapkan upaya paksa menjemput keduanya. Mereka kini sedang diburu. Saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani.

“Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.

Baca Juga  Danpusdikpal Kodiklatad Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI

News Feed