oleh

Serahkan Remisi, Gubernur Banten Andra Soni : Jadilah Insan dan Pribadi yang Lebih Baik

Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Jl Raya Serang Pandeglang Km. 4, Karundang, Kota Serang, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke – 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini kami menghadiri dan membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT Ke – 80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Andra Soni.

Baca Juga  Wamenaker RI Dan Wakil Walikota Surabaya Sempat Tertahan Di Gerbang Perusahaan Tahan Ijazah Saat Melakukan Sidak

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemberian remisi umum dan dasawarsa itu diharapkan dapat menjadi momentum sebagai motivasi untuk WBP dapat berprilaku baik.

Mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Dan tunjukkan sikap berprilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan proses pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.

Andra Soni juga berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga  Bentuk Sinergitas Bersama Dalam Pemberantasan Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumsel Dan Jajaran Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu Sabu Seberat 15 Kg Bersama BNNP Sumsel

“Menjadi insan dan pribadi yang lebih baik dan menjadi individu yang dapat diterima oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan, dan menjadi warga yang dapat bertanggungjawab,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten, Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan remisi umum diberikan kepada 6.025 warga binaan dan remisi dasawarsa diberikan kepada 6.683 warga binaan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga  Gedung Parkir Polres Metro Tangerang Kota Resmi Dibangun, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkot Tangerang

“Untuk yang diberikan remisi umum dan bebas langsung sebanyak 220. Sedangkan yang diberikan remisi dasawarsa dan bebas langsung sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Selanjutnya, dirinya juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas untuk dapat memberikan prilaku yang baik saat kembali di lingkungan masyarakat.

“Kepada warga binaan yang bebas diharapkan bisa diterima oleh keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

News Feed