oleh

Serahkan Hak Warga Binaan, Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Umum dan Dasawarsa HUT ke-80 RI

TANGERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Kanwil Ditjenpas Banten memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan. Minggu (17/08).

Saat ini, Jumlah isi hunian Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1264 (seribu dua ratus enam puluh empat) orang (per tanggal 15 Agustus 2025), terdiri dari Narapidana : 1261 orang dan Tahanan 3 orang.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 sebanyak 1065 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) :  1054 orang kemudian, RU II (langsung bebas) : 11 orang.

Baca Juga  Lapas Batam Menyapa Bersama Keluarga Warga Binaan

Rincian besaran usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 yang diperoleh narapidana:
➢ REMISI UMUM I :     1054 orang
a) Remisi 1 Bulan :       32 orang
b) Remisi 2 Bulan :     148 orang
c) Remisi 3 Bulan :     289 orang
d) Remisi 4 Bulan :    122 orang
e) Remisi 5 Bulan :     296 orang
f) Remisi 6 Bulan :       67 orang

➢ REMISI UMUM II :        11 orang
a) Remisi 1 Bulan :          0 orang
b) Remisi 2 Bulan :          3 orang
c) Remisi 3 Bulan :          6 orang
d) Remisi 4 Bulan :          1 orang
e) Remisi 5 Bulan :          0 orang
f) Remisi 6 Bulan :          1 orang

Baca Juga  Gerindra: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Akan Dilanjutkan

Perincian yang diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 adalah:
a. Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 terkait Pidana Tertentu sebanyak 770 orang Dengan Rincian:
1. Narkotika :   756 orang
2. Korupsi :     12 orang
3. Terorisme :      0 orang
4. Pencucian Uang :      1 orang
5. Human Traficking :      1 orang
b. Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 295 orang

Baca Juga  Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

Narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025, Sebanyak 1114 orang, terdiri dari:
a) RD I (Pengurangan sebagian) :  1107 Orang
b) RD II (Langsung bebas) :        7 Orang

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan dari negara atas usaha dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Harapannya, remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Kalapas

News Feed