oleh

Semester I, Kemenkum Malut Terima 273 Permohonan Kekayaan Intelektual

Ternate — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima sebanyak 273 permohonan kekayaan intelektual sepanjang periode semester I 2025.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa pencatatan/pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Hukum merupakan bagian dari pelindungan hukum atas sebuah karya cipta dari masyarakat, komunitas maupun daerah.

Baca Juga  Rakor Pengendalian Banjir, Gubernur Banten Andra Soni: Banjir Merupakan Permasalahan Bersama

“Pelindungan kekayaan intelektual juga berdampak positif pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk/jasa berbasis kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Dalam upaya akselerasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual tersebut, sepanjang semester I 2025, Argap Situngkir telah melakukan berbagai kegiatan baik koordinasi bersama Gubernur Malut, Bupati/Walikota se Malut, kampus, pemerintah daerah, dan seluruh pihak.

Baca Juga  Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Dirjenpas Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

“Kemenkum Malut juga teleh menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diseminasi, sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, siswa, pemda dan masyarakat guna melindungi hak kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan sesuai data terakhir dari 273 permohonan KI yang masuk, rinciannya terdiri atas 242 hak cipta dan pendaftaran 31 merek.

Baca Juga  Kakanwil dan Pimti Sambangi Kejati, Bahas Sinergi Penegakan dan Pelayanan Hukum di Maluku Utara

Chusni dan jajaran terus mendorong berbagai pihak tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual (KI) baik personal seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan lainnya serta KI komunal ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

News Feed