Ternate – Sebanyak 54 masyarakat miskin di Maluku Utara (Malut) menerima bantuan hukum (bankum) secara gratis selama periode semester I tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 49 pemberian bankum litigasi dan 5 bankum non litigasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pemberian bantuan hukum gratis tersebut dilakukan melalui kerja sama Kanwil Kemenkum Malut dengan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditas.
“Kanwil Kemenkum Malut bekerja sama dengan 13 organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di Kabupaten/Kota di Malut untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu,” ujar Argap Situngkir di kanwil, Kamis (3/7).
Pemberian bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menyampaikan bahwa warga yang kurang mampu dapat menghubungi organisasi PBH di Malut yang telah bekerja sama dengan Kemenkum Malut.
“Atau masyarakat juga dapat menghubungi layanan Siperahu dari Kanwil Kemenkum Malut dengan nomor: 082214375003 untuk mendapatkan layanan bantuan hukum” ungkapnya.
Adapun sebaran PBH di Malut sebagai berikut. Di Kota Ternate, terdapat 7 OBH, yaitu Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut, Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut, Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut, Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen, Yayasan Yustisia Malut, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut.
Di Kota Tidore Kepulauan terdapat Posbakumadin Kota Tidore. Di Halmahera Utara terdapat dua OBH yaitu Posbakumadin Cabang Halut, dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara.
Sementara di Halmahera Barat, terdapat Yayasan Yustisia Cabang Halbar. Halmahera Selatan terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan, dan di Kepulauan Sula terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima.