Purwokerto– Sebanyak 416 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan remisi secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Alun-Alun Purwokerto dan diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas kepada dua perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto yang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas. Selain itu, penyerahan secara simbolis juga dilaksanakan di Aula Dalam Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Dari total 489 narapidana, sebanyak 414 orang menerima Remisi Umum I dengan besaran remisi antara satu hingga enam bulan, sedangkan 2 orang menerima Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas. Sementara itu, 73 narapidana belum menerima remisi karena beberapa alasan administratif maupun substantif.
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Kristiono Dari Murtijo menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
(Humas Lapas Purwokerto)











