oleh

Seluruh ASN Pemkab Serang Akan Kembali Masuk Kerja Pada Rabu 09 April 2025

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang akan kembali masuk bekerja di kantor pada Rabu 9 April 2025.

Hal itu lantaran, Pemkab Serang memberikan tambahan bekerja secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi para ASN hingga Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan. kebijakan tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran (SE) dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Penyesuaian Tarif Paspor, Kemenkumham Malut Himbau Masyarakat Dapat Memilih Sesuai Kebutuhan

“Jadi bagi dinas yang bisa melaksanakan secara online seperti OPD dan kecamatan, maka tanggal 8 besok hari Selasa itu masih berlaku WFA oleh Menpan-RB, masuknya nanti hari Rabu 9 April 2025,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

“Bupati juga udah bikin edaran, surat edaran Bupati nomor 35 tahun 2025. Tadinya surat edaran nomor 34 tentang WFA dirubah ke surat edaran 35 menyesuaikan edaran Menpan-RB,” sambungnya.

Baca Juga  Hari Bela Negara ke-76, Momentum Perkuat Komitmen Kebangsaan di Maluku Utara

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, terkecuali  pelayanan kesehatan.

 

News Feed