oleh

Selamatkan 1,5 Juta Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Sabu 319 Kg

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh dengan total barang bukti sebanyak 319 kilogram (kg) sabu-sabu.

Tiga tersangka berinisial M, F, dan Z berhasil ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar peredaran narkoba internasional yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Tumpukan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga  Dinas PUPR Provinsi Banten Melalui UPTD PPJ Seragon Perbaiki Lima Ruas Jalan

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sebanyak 319 kilogram, terdiri dari tiga laporan polisi. Tempat kejadian perkara semuanya dari Aceh. Perinciannya, S sebanyak 179 kg, Z 108 kg, dan F 19 kg,” ujar Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Pol Sunario di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Meski berasal dari kelompok berbeda, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh yang mendapat pasokan sabu dari luar negeri melalui jalur laut.

Baca Juga  Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

Modus penyelundupan dilakukan dengan membawa sabu-sabu menggunakan mobil dan menyelundupkannya melalui Selat Malaka ke pelabuhan-pelabuhan ilegal atau dikenal sebagai pelabuhan tikus di wilayah Aceh. Setelah itu, paket narkoba diangkut menggunakan perahu pancing menuju daratan.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, dengan menggunakan alat pembakaran khusus.

Baca Juga  Kapenrem 064/MY Mayor Sambangi Sekretariat PWI Banten

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengklaim, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.595.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

News Feed