oleh

Sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI Mengajukan Surat Pemakzulan Ke Tiga Lembaga Tinggi Negara

Langit politik nasional kembali diselimuti awan gelap.

Polemik seputar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini semakin tajam dan tak lagi sekadar menjadi perbincangan di balik layar.

Isu ini memanas setelah sejumlah jenderal purnawirawan TNI secara terbuka mengajukan desakan pemakzulan terhadap Gibran ke tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD.

Baca Juga  Tindaklanjuti Sanksi Administratif TPA, Tim KLHK Dan DLH Kota Bekasi Lakukan Monitoring Dan Evaluasi Lapangan

Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior, antara lain:

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Dalam pernyataannya, para purnawirawan menyebut proses pencalonan Gibran cacat hukum karena diputus oleh pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman, serta mempertanyakan kelayakan dan kapasitas Gibran sebagai mantan Wali Kota Solo yang minim pengalaman di level nasional.

Baca Juga  Polres Cilegon Polda Banten Mendapatkan Apresiasi Dari LEMKAPI Presisi Award

“Dengan pengalaman yang terbatas dan latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tegas mereka dalam surat tersebut.

 

News Feed