Langit politik nasional kembali diselimuti awan gelap.
Polemik seputar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini semakin tajam dan tak lagi sekadar menjadi perbincangan di balik layar.
Isu ini memanas setelah sejumlah jenderal purnawirawan TNI secara terbuka mengajukan desakan pemakzulan terhadap Gibran ke tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior, antara lain:
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Dalam pernyataannya, para purnawirawan menyebut proses pencalonan Gibran cacat hukum karena diputus oleh pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman, serta mempertanyakan kelayakan dan kapasitas Gibran sebagai mantan Wali Kota Solo yang minim pengalaman di level nasional.
“Dengan pengalaman yang terbatas dan latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tegas mereka dalam surat tersebut.