oleh

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Penjual Pil Koplo Di Rumahnya

Penjual pil koplo berinisial AR (30), Warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka AR ditangkap petugas di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti 45 butir tramadol, 300 butir hexymer serta 28 butir pil jenis Yarindo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.

Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika buruh harian lepas ini nyambi berjualan narkoba.

Baca Juga  Divisi P3H Gelar Rapat Internal, Bahas Capaian Kinerja dan Evaluasi Tusi

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan, Minggu, 1 Juni 2025.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat.

Baca Juga  Pupuk Kedisiplinan, Rutan Bangil Rutinkan Apel Pagi Tamping

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Anwar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga  Siap WBK, Tim Penilai Internal Kemenkumham Laksanakan Verifikasi Lapangan Di Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim

Sebelumnya, Anwar, 28 tahun, mantan warga binaan Rutan Serang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap karena kembali menjadi penjual pil koplo

Tersangka penjual pil koplo, Anwar ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00.

Dari lempitan baju dalam lemari pakaian, petugas mengamankan barang bukti 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo.

News Feed