Personel Satresnarkoba Polres Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (kg) ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang. Keduanya diamankan saat menginap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 9 April 2025. Kedua pelaku yang berinisial HD (28) dan DR (28) diketahui menyembunyikan paket sabu di dalam bra dan celana dalam guna mengelabui petugas bandara. Barang haram tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan dikirim ke NTB melalui jalur udara.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka pengedar lainnya yang lebih dulu diamankan di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Kapolres Serang menjelaskan, barang bukti sabu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar ditemukan dalam koper dan pakaian kedua tersangka saat penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani. Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 12 kali melakukan penyelundupan sabu ke sejumlah daerah seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Modus yang digunakan hampir selalu sama, yakni membawa sabu dari Medan via Bandara Aceh dan transit di Jakarta.
“Kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp70 juta per kilogram sabu dari bandar di Medan yang kini masih dalam pengejaran,” ujar pria yang akrab disapa Condro ini. Dari keterangan pelaku lainnya berinisial RA (43), sabu yang dibawa HD dan DR juga telah disuplai ke sejumlah kaki tangan jaringan narkoba yang lebih dulu ditangkap di beberapa titik.
Akibat perbuatannya, kedua wanita tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini hingga ke bandar utamanya di Sumatera