Gratifikasi bukan rezeki. Tindakan ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara di Provinsi Banten menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Utamanya pada beberapa sektor ini, yaitu:
- Pendidikan
Penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan dan sejenisnya
- Perizinan
Pengurusan izin usaha, OSS dan layanan lainnya
- Kesehatan
Layanan medis, administrasi, BPJS dan obat-obatan
- Pengadaan Barang/Jasa
Proses tender, pengadaan langsung, kontrak dan sebagainya.
- Pelayanan Publik
Pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan dan layanan administrasif.
Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada:
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah
- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan
Tindakan Pencegahan Gratifikasi
- Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing
- Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan imbauan secara berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi
- Kepala perangkat daerah wajib memasang media sosialisasi tentang gratifikasi di tempat layanan publik (spanduk, banner, poster, digital signage dan lainnya) serta media sosial
Ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Berani terima gratifikasi?? Ingat ada sanksi hukum yang akan diterima apabila terbukti menerima gratifikasi. Jangan ragu untuk menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan tindakan gratifikasi.