oleh

Sagu Maba Sampai Gohu Bia Didorong Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

Maba – Masyarakat Maluku Utara (Malut) khususnya Halmahera Timur (Haltim) memiliki ragam karya intelektual yang mengandung unsur warisan budaya yang terus dikembangkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan tradisional tersebut di antaranya pembuatan sagu maba (ette mobon) gohu bia (kerang) boki (wir-wor dur) sampai tradisi meminta petunjuk kepada tetua (mpyake syarat).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini timnya tengah menginventarisir seluruh kekayaan intelektual komunal (KIK) di Malut yang akan dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

Baca Juga  Rajut Kebersamaan Perkuat Pelayanan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

KIK tersebut, lanjut Argap, di antaranya seperti pengetahuan tradisional masyarakat yang terus dipertahankan secara turun temurun. Sebab, pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang mengandung unsur warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Sinergi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan komunitas masyarakat sangat penting dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Argap, Rabu (3/12).

Kaitan dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal bersama tim saat berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim menyampaikan bahwa inventarisasi ini menjadi langkah awal dalam proses pendaftaran KIK secara resmi ke DJKI Kemenkum.

Baca Juga  Pengemudi Mobil Tabrak Warung Di Kedungdoro Gegara Mabuk, 2 Orang Tewas

“Dengan pendataan yang akurat, kami dapat membantu masyarakat memperoleh hak perlindungan hukum atas warisan budaya mereka, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi kreatif,” tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim, Muhtar Hi. Muhammad menyampaikan bahwa selain Sagu Maba dan Gohu Bia Boki, terdapat ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang akan diusulkan oleh Pemkab Haltim untuk dilindungi melalui pencatatan Kemenkum.

Baca Juga  Paradigma Modern dalam KUHP Baru, Kemenkum Malut Ikuti Webinar Wamenkum

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya tradisional di Haltim seperti adalah egen lingin (tradisi meratakan kuburan), hadiat smengit (tradisi mengirimkan doa untuk arwah atau orang yang telah meninggal), tcung yebey peo (tradisi memasuki rumah baru), dan arwahan gamrange (ritual menghubungkan manusia dengan arwah para leluhur).

“Ini budaya tradisional yang masih bertahan dari secara turun temurun. Hal ini penting untuk dilindungi agar tetap lestari,” ungkapnya.

News Feed