oleh

Rutan Tamiang Layang Dampingi WBP Kenali Hak, Kewajiban, dan Jalan Menuju Integrasi

polten.co.id-Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dengan penekanan pada program integrasi, Sabtu (30/8). Kegiatan yang berlangsung di Aula Klinik Rutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Agung Novarianto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi, serta Staf Pelayanan Tahanan, Debby Subarda.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak WBP sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas di Lapas dan Rutan. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai layanan integrasi, diharapkan WBP dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.

Baca Juga  Menanam Harapan, Menuai Masa Depan: Ketahanan Pangan Tumbuh di Lapas Cilegon

Dalam pemaparan yang disampaikan, pihak Rutan menjelaskan bahwa layanan integrasi mencakup Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Asimilasi. Seluruh layanan tersebut dapat diajukan oleh WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini juga didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, sosialisasi diharapkan mampu memberikan kepastian dan pemahaman yang menyeluruh bagi WBP mengenai mekanisme pengajuan hak-hak mereka.

Baca Juga  Inisial SYD Napiter Lapas High Risk Terorisme Pasir Putih Nusakambangan Ikrar NKRI

Kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh perhatian dari para WBP. Melalui sosialisasi ini, Rutan Tamiang Layang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai aturan, sehingga pembinaan yang dijalankan dapat menjadi bekal positif bagi WBP dalam mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Red).

News Feed