Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta turut menghadiri rapat koordinasi terkait rekapitulasi dan identifikasi surat suara tidak sah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Kota Surakarta. Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, bertempat di Aula KPU Kota Surakarta, Senin (17/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, serta rutan sebagai lokasi pemungutan suara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan diwakilkan oleh Kepala SubSeksi Administrasi dan Perawatan, Yudha Nugraha yang hadir untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara di dalam rutan telah berjalan sesuai prosedur serta untuk mengevaluasi potensi kendala yang menyebabkan adanya surat suara tidak sah.
Dalam rapat ini, KPU Kota Surakarta memaparkan data rekapitulasi suara, termasuk jumlah dan alasan surat suara yang dinyatakan tidak sah. Beberapa faktor yang menyebabkan ketidaksahan surat suara antara lain kesalahan dalam pencoblosan, penggunaan lebih dari satu tanda coblos, surat suara dicoret hingga foto paslon yang robek.
Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi bagi warga binaan terkait tata cara pencoblosan yang benar. “Kami siap bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan partisipasi pemilih pada pilkada kedepannya dapat lebih optimal dan meminimalisir surat suara tidak sah di pemilu mendatang,” ujarnya Bhanad.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami faktor penyebab surat suara tidak sah dan mencari solusi terbaik guna meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Surakarta, termasuk di lingkungan Rutan Surakarta.