oleh

Rutan Kotabumi Optimalkan Progam Halinar dan Love Scamming

POLTEN.CO.ID -Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya bersih-bersih dari praktik penyalahgunaan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar), dan tindak pidana love scamming yang merusak tatanan pemasyarakatan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemindahan besar-besaran terhadap 163 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke beberapa lapas di Lampung.

Kegiatan diawali dengan pemindahan sebanyak 30 WBP dipindahkan ke Lapas Gunung Sugih pada tanggal 26 Juni 2025, didahului dengan pengarahan langsung oleh Kepala Rutan, Marthen Butar Butar.

“Pemindahan ini adalah arahan dari Bapak Kakanwil Ditjenpas Lampung sebagai langkah nyata Rutan Kotabumi dalam perang terhadap penyalahgunaan halinar dan love scamming,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

WBP yang akan dipindahkan diborgol, diperiksa barang bawaannya, dan dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan dan dijemput langsung oleh tim dari Lapas Gunung Sugih.

Baca Juga  Semangat Juang Tinggi, Kepala Rutan Bangil Resmi Lepas Atlet Kempo Kontingen Kanwil Kemenkumham Jatim

Pemindahan berlanjut dengan 49 WBP menuju Lapas Way Kanan, yang melibatkan sinergi pengamanan dengan Polresta Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta tetap berada dalam kendali penuh Karutan Kotabumi. Blok hunian disisir, WBP dikeluarkan satu per satu untuk menjalani prosedur pemeriksaan badan dan barang bawaan, serta pemborgolan sebelum akhirnya diberangkatkan.

Langkah ini adalah bukti keseriusan dalam melakukan pembenahan penyalahgunaan halinar dan love scamming dengan bantuan dari pihak aparat penegak hukum lainnya.

Setibanya di Lapas Way Kanan, seluruh WBP diterima dengan pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Sekjen MUI: Pemulihan Ekonomi Jangan Sampai Terabaikan

Keesokan harinya, 27 Juni 2025, kembali dilaksanakan pemindahan 25 WBP ke Lapas Kelas IIA Kalianda dan 14 WBP ke Lapas Kelas IIA Metro.

Proses dimulai dengan pengarahan oleh Karutan, kemudian penggeledahan barang dilakukan oleh petugas.

Penggeledahan barang sebelum ke UPT tujuan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah barang bawaan terlarang atas asas deteksi dini. WBP yang telah diperiksa dipindahkan dengan mobil trans pemasyarakatan.

Setiap mutasi narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan pengamanan dan keamanan petugas dan narapidana.

Rangkaian kegiatan pengawalan sampai serta serah terima di Lapas Kelas IIA Kalianda dan Lapas Kelas IIA Metro dengan baik dan selamat.

Sebelumnya, Rutan Kotabumi juga melaksanakan pemindahan 30 WBP ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, serta 6 WBP ke Lapas Narkotika Bandar Lampung, sebagai bagian dari pemerataan penempatan dan penanganan yang lebih maksimal.

Baca Juga  Lapas Cilegon Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Para Pengunjung

Selain WBP pria juga dilaksanakan pemindahan terhadap WBP wanita pada tanggal 27 Juni 2025, sebanyak 9 WBP perempuan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandar Lampung.

Proses berjalan tertib, mulai dari briefing awal, pemberangkatan, hingga tiba di LPP Bandar Lampung. Rangkaian pemindahan ini menjadi bagian dari upaya serius dan berkelanjutan Rutan Kotabumi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih bersih, tertib, dan berintegritas.

“Rutan Kelas IIB Kotabumi memang belum sempurna, tapi kami akan berusaha menjadi lebih baik,” pungkas Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar.(***).

News Feed