oleh

Rutan Kelas IIB Bangil Raih Predikat UPT Berbasis HAM

PASURUAN – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023

Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan penilaian terhadap unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat. 

Baca Juga  Jaksa Agung Prof. Dr. St Burhanuddin Bersama CPS Inggris Menerima Special Achievement Award IAP

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memiliki salah satu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman HAM dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Bharada E: Kami Mendapat Ancaman dan Tekanan Untuk Mencabut Berkas Perkara

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian kinerja dan pelaksanaan tugas fungsi yang berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat hasil yang baik atas kerja keras serta komitmen yang telah kita lakukan, ini merupakan langkah awal dalam proses pembangunan Zona Integritas serta mari kita pertahankan dan kalau bisa harus terus meningkat demi memberikan layanan prima dan terbaik bagi WBP maupun Masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga  Gandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Lapas Cilegon Lakukan Penghijauan dan Penanaman Pohon

News Feed