oleh

Rutan Cipinang Ikuti Diskusi Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategis Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan

JAKARTA – Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan Diskusi Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategis Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan di Ruang Aula Balitbang Hukum dan HAM Lt.8, Kamis (17/11).

Kegiatan ini di ikuti oleh perwakilan dari Rutan Cipinang Kasi Pengelolaan, Kiki Aji Hidayat Rifki dan Kasubsi Umum dan Kepegawaian, Rulyanto. Tujuan dari kegiatan ini, sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga  Siap Hadapi Pemilu 2024, Lapas Cikarang Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Bekasi

Acara dibuka oleh Bapak Gunawan Wibisono yang mewakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ketua Tim Perumus Kebijakan, Doni Micheal. Dimana disampaikan dua alternatif dalam pilihan kebijakan, pertama tentang Penataan Struktur Organisasi UPT Pas dengan menyusun kebijakan dalam bentuk Rancangan – Rancangan Permenkumham tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemasyarakatan, dan yang kedua tentang Pembangunan Bangunan UPT baru Pemasyarakatan.

Baca Juga  Jokowi Minta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Jaga Kedaulatan NKRI Serta Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Lollong Manting dr CDS, beliau menerangkan bahwa dalam alur pembuatan kebijakan harus di buatkan dulu pra analisis kebijakan, kemudian dibuatkan policy papernya agar analisis bersifat rasional dan objektif.

Policy paper adalah karya tulis ilmiah yang dibuat untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Dengan membuat pra analisis kebijakan dan policy papernya maka akan memahami historynya. Pada akhir paparannya narasumber Lollong Manting memberikan masukan terkait pembuatan policy paper yang baik dari segi materi maupun teknik penulisannya. (Red).

Baca Juga  Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit

News Feed