oleh

Rayakan Kemerdekaan, Kemenkumham RI Berikan Remisi kepada Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang

POLTEN.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memberikan remisi umum kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait serta perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Bapak Prayoga Yulanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Gali Kembali Potensi Wisata, ASC dan Pemkot Cilegon Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Mancing di Rawa Arum

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol kepercayaan negara kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik,” ujar beliau

Pada tahun ini, sebanyak 183 warga binaan menerima remisi 1 bulan, remisi 2 bulan,remisi 3 bulan dan remisi 4 bulan. Selanjutnya, pada tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca Juga  Akhiri Kegiatan di Kaltim, Menteri AHY Kunjungi Kantor Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara

Salah satu penerima remisi, bernisial AVR, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan. “Ini adalah momen yang sangat berarti bagi saya. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik dan menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya, Serang, 17 Agustus 2024.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih positif dan produktif.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rakernas Korpri 2023

Tentang Rutan Kelas IIB Serang
Rutan Kelas IIB Serang adalah salah satu Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Rutan ini berfungsi sebagai tempat penahanan bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang masih dalam proses hukum ataupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(***)

News Feed