oleh

Ratusan Napi Lapas Cikarang Ikuti Sosialasi Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

CIKARANG – Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga  Brigjen TNI Dody Triwinarto : Bersatu Berprestasi Untuk Sulteng Emas PON XXI 2024

Dalam hal ini, dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri mengatakan bahwa Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19, perpanjangan program Asimilasi di Rumah ini diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

Baca Juga  Anggota Koramil 0602-19/Cikande Ikuti ABF, Kapten Inf Jakson Beay Akan Support dan Berikan Bonus

Sementara itu, Kepala Subseksi Bimkemaswat Fauzi Rahman menambahkan bahwa program Asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

“Bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Dede).

Baca Juga  Jadi Daya Unggul, Warga Binaan Lapas Cilegon Terima Pelatihan Dari Disnakertrans Provinsi Banten

News Feed