Ternate – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kabag Tata Usaha dan Umum, La Dariani dan jajaran mengikuti secara virtual kegiatan tersebut, Kamis (22/1).
Dalam arahannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan bahwa rapat kerja teknis ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, arah kebijakan, serta langkah strategis seluruh Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan hukum nasional di daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan hukum masyarakat, pembangunan budaya hukum, serta penguatan kepastian dan keadilan hukum sebagai fondasi pembangunan hukum nasional.
“Kegiatan pembinaan hukum harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik melalui pembinaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, penguatan Indeks Reformasi Hukum, maupun analisis dan evaluasi peraturan daerah,” tegas Min Usihen.
Kepala BPHN juga menekankan bahwa sinergi antara BPHN dan Kantor Wilayah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program prioritas tahun 2026. Kanwil diharapkan aktif melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas regulasi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS tersebut, menyambut baik pelaksanaan rapat kerja teknis ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung dan mengimplementasikan arah kebijakan serta program prioritas BPHN di wilayah Maluku Utara.
“Arahan dan kebijakan BPHN menjadi pedoman bagi kami di daerah untuk memperkuat pembinaan hukum nasional, khususnya dalam pembinaan Posbankum, penguatan Indeks Reformasi Hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan daerah,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk menjadikan Tahun 2026 sebagai momentum peningkatan kualitas pembinaan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembinaan hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar pembinaan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Argap.
Rapat kerja teknis ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan diisi dengan pemaparan materi terkait pembinaan Pos Bantuan Hukum, Indeks Reformasi Hukum, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, literasi hukum, serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.











