oleh

Ranperda RPJMD dan Ranperbup Koperasi Merah Putih Halsel Diharmonisasi

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara kembali melaksanakan rapat harmonisasi produk hukum daerah, Jumat (1/8) bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut. Agenda rapat kali ini membahas dua rancangan regulasi strategis dari Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, secara daring. Turut hadir secara langsung Asisten I Setda Halmahera Selatan, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Bappeda, Dinas Koperasi, dan stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan kualitas peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kepentingan publik. Ia juga menyoroti urgensi penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional Presiden RI yang diyakini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan RPJMD disebut sebagai dokumen fundamental yang menjadi peta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Beliau juga mendorong agar proses harmonisasi bersifat partisipatif dan inklusif, serta hasil regulasi nantinya dapat diunggah ke JDIH sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperkada Koperasi Desa Merah Putih Halut

Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil menyampaikan sejumlah masukan teknis dan substansi terhadap kedua rancangan tersebut. Untuk RPJMD, koreksi diberikan pada sistematika penulisan, ketentuan peralihan, dan rumusan norma yang perlu disempurnakan. Sementara Ranperbup Koperasi Desa Merah Putih dinilai cukup baik, hanya memerlukan penyesuaian redaksional pada beberapa pasal. Pemrakarsa menyepakati hasil analisis tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk segera merevisi dokumen sesuai arahan.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ingatkan Notaris Jaga Kode Etik Profesi

Asisten I Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Bustamin Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas fasilitasi proses harmonisasi yang dinilai sangat membantu. Ia menegaskan bahwa kedua rancangan regulasi ini merupakan prioritas daerah dan akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, dalam pernyataannya menyampaikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi ini. Beliau mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk terus menjaga kualitas regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat landasan hukum pembangunan Halmahera Selatan dan mempercepat realisasi program strategis nasional di tingkat lokal,” ujarnya.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Instansi, Kanwil Kemenkum Temui Kabinda Malut

Kegiatan harmonisasi ini ditutup dengan penekanan agar Pemkab Halmahera Selatan segera menyelesaikan perbaikan dokumen mengingat waktu harmonisasi terbatas, serta terus menjaga sinergi dengan Kanwil untuk memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan harmonis.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Halmahera Selatan untuk melengkapi dokumen dan menerbitkan surat pernyataan bahwa harmonisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

News Feed