oleh

Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026-2036 Morotai Diharmonisasi

Ternate – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menyusun cetak biru kepariwisataan selama satu dekade melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2036.

Ranperda tersebut melengkapi Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang secara bersamaan telah diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendongkrak ekonomi masyarakat berbasis pariwisata. Topan dalam keterangannya mengatakan bahwa Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2036, bertujuan untuk mengatur pembangunan kepariwisataan secara sistematis, strategis dan berkelanjutan.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung pembangunan daerah melalui harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2036 tentu bersifat strategis yang disusun guna mendukung ekonomi daerah dan masyarakat dalam jangka panjang,” ungkap Topan, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga  Kalapas Kelas I Palembang Gelar Rapat Peningkatan Kewaspadaan Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1446 H

Morotai yang dikenal dengan sejarah Perang Dunia II sendiri memiliki wisata sejarah, pesona alam yang memukau, dan kearifan lokal dan budaya yang dapat menjadi instrumen penting dalam pemasaran daerah berbasis pariwisata.

Topan menambahkan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan nantinya akan menjadi stimulus dalam menciptakan lapangan kerja, membuka kesempatan kerja baru serta menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Melestarikan budaya dan alam, mengangkat kearifan lokal, melindungi warisan budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan LHKPN Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas ASN

“Juga bisa membangun destinasi pariwisata yang kompetitif, berkualitas, serta memanfaatkan inovasi dan transformasi digital,” lanjut Topan.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas pengaturan yang baik.

“Partisipasi aktif dari Bagian Hukum dan pemrakarsa sangat diperlukan dalam proses harmonisasi ini demi penyempurnaan Ranperda agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai, Mauluddin Wahab menyampaikan melalui harmonisasi tersebut, terdapat masukan dan rekomendasi yang perlu diperbiki guna menghasilkan peraturan daerah yang terarah, sistematis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Ombudsman RI Jateng Lakukan Penilaian Maladministrasi di Rutan Surakarta, Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan

“Morotai memiliki potensi pariwisata yang besar. Ini harus terkelola melalui regulasi di daerah. Harmonisasi ini penting untuk menghasilkan Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum dalam pembangunan kepariwisataan di Morotai, sehingga bisa mendukung ekonomi lokal masyarakat setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil telaah Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut memyimpulkan bahwa, pembahasan Ranperda encana Induk Pembangunan Kepariwisataan Morotai 2026–2036 perlu dilakukan penyesuaian periode perencanaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk rencana jangka menengah dan jangka panjang. Kesesuaian ini bertujuan agar pembangunan pariwisata daerah juga sejalan dengan arah pembangunan kesejahteraan masyarakat.

News Feed