Ternate – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tidore Kepulauan tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara yang bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia khususnya bagi penyandang disabilitas mereka agar dapat hidup sejahtera, mandiri, dan setara, serta bebas dari diskriminasi.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapannya harmonisasi Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dapat melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujar Argap Situngkir, Selasa (14/10).
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut memiliki tugas untuk melakukan analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga sinergitas dan kerja sama yang baik akan mendukung dalam fasilitasi produk hukum daerah yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Zulfahmi menyampaikan bahwa kehadiran ranperda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Harmonisasi ranperda disabilitas merupakan upaya Pemkot Tidore mewujudkan masyarakat yang inklusif dan ramah terhadap semua lapisan, termasuk penyandang disabilitas. Berbagai kebijakan dan program telah dan terus dikembangkan oleh pemerintah daerah, baik di bidang sosial, pendidikan, maupun ketenagakerjaan, untuk memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga,” terangnya secara virtual.
Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Pemkot Tidore, Asis Hadad menyampaikan harmonisasi ini memiliki peran yang penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah, khususnya di Kota Tidore tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta berkualitas.
“Masukan dari Tim Perancang Kemenkum Malut akan kami tindak lanjuti, serta melengkapi dokumen lainnya sesuai dengan petunjuk pada aplikasi e-harmonisasi,” pungkasnya.