Ternate – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset yang dikelola pemerintah sangat penting guna mendukung transparansi dan akuntabilitas yang mengarah pada pemanfaatan aset yang tepat guna bagi pembangunan daerah. Pentingnya pengelolaan aset sehingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu tentang Barang Milik Negara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki dampak positif bagi masyarakat maupun daerah. Untuk itu, Argap menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa setiap ranperda termasuk pengelolaan aset Taliabu benar-benar siap menjadi instrumen kebijakan yang memperkuat kualitas tata kelola aset yang tepat guna sesuai kebutahan pelayanan masyarakat.
“Harmonisasi ini penting sebagai mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan kewenangan, substansi, serta standar pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Argap dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Rusman Pattiwael menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ranperda yang dibahas hari ini merupakan ranperda yang sangat penting dalam rangka memastikan penanganan aset daerah dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Plt. Kabag Hukum Setda Taliabu, Alifudin menyampaikan bahwa Ranperda BMN yang diharmonisasi merupakan produk legislasi beberapa tahun yang lalu, oleh karena itu ia berharap harmonisasi ini bisa menjadi langkah awal dalam memastikan terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas.
“Harapannya pengelolaan aset di Taliabu dapat terlaksana lebih baik lagi, agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.











