oleh

Ranperbup Ujian Kenaikan Pangkat ASN Halut Diharmonisasi

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PerUU), menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Utara (Halut) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKD) secara daring bertempat Aula Lantai II Kanwil Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara dan Kanwil Kemenkum Malut terkait dengan proses penyusunan produk hukum daerah yang menjunjung tinggi prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawiaan Nasional (BKN).

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Rapat Pemeriksaan Substansif Indikasi Geografis Pala Ternate

“Melalui harmonisasi ini kami berharap berkomitmen memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam mendukung regulasi yang tidak tumpang tindih, dan selaras dengan arah kebijakan nasional,” tutur Atgap Situngkir dalam keteranganya, Rabu (15/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Halut, Hairudi Dodo menyampaikan bahwa Ranperbup ini dinilai sangat penting untuk memberikan dasar hukum dalam penentuan batas nilai atau ambang kelulusan pada pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN.

Baca Juga  Kakanwil Tekankan Filosofi dan Kearifan Lokal dalam Design Gedung Baru Kemenkum Malut

“Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test, oleh Badan Kepegawaian Negara, sudah sangat teknis dan akan diimplementasikan sesuai rekomendasi yang sebelumnya oleh pihak Pemrakarsa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Analis Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, Indra Eki Wijaya menyampaikan bahwa Ranperbup dimaksud tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat, baik secara atributif maupun delegatif, sehingga pengaturannya berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Lapas Batam Ikuti Upacara Hari Bulan di Pemko Batam

“Ranperbup ini pada dasarnya tidak memuat norma baru karena seluruh substansinya sudah diatur dalam peraturan BKN dan Surat Edaran Kepala BKN. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati,” jelasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Pemkab Halut semakin memperhatikan kesesuaian dan efektivitas pembentukan produk hukum daerah, sehingga setiap regulasi yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

News Feed