Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS -12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan.
Lapas Kelas IIA Cikarang terus Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan WBP serta tahanan sesuai dengan peraturan perundangan.
Terhitung pada hari ini, Sabtu (19 september 2026) Kunjungan Tatap Muka dengan Jumlah WBP/Tahanan yang dikunjungi sebanyak 115 orang dan Total keseluruhan pengunjung tatap muka 259 orang.
Sementara itu, Layanan Ekspedisi Barang dan Makanan (Lebam) Jumlah WBP Penerima Layanan sebanyak 4 orang.
Kepala Lapas Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan bahwa layanan kunjungan merupakan bagian penting dimana hal tersebut merupakan pemenuhan Hak WBP dan juga bagian dari menjaga keamanan, ketertiban hingga kenyamanan.
“Kami selalu menegaskan kepada seluruh jajaran agar senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik, tetapi tetap fokus dan tidak lalai saat memberikan pelayanan tersebut,” ujarnya.

