oleh

Rakus, Kades di Serang Menjadikan Program PTSL Lahan Pungli

SERANG – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Pangawinan berinisial MU (52) di Kabupaten Serang atas kasus pungutan liar.

Ketua Satgas UPP Saber Pungli Provinsi Banten Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pelaku memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desanya menjadi lahan pungutan liar.

Baca Juga  Dandim, Sasaran TMMD Memiliki Potensi Luar Biasa

“Sebagai kepala desa, pelaku memungut biaya pembuatan sertifikat PTSL dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta dari setiap pemohon,” ucap Kombes Hendra, Jumat (8/11).

Akibat perbuatan tersebut, kata Kombes Hendra, 512 warga mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Ratusan orang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp 512 juta,” ujar Hendra yang juga menjabat Irwasda Polda Banten.

Baca Juga  Wujudkan Program Rehabilitasi, Rutan Surakarta Teken Perjanjian Kerjasama dengan BNNK Surakarta

Kapokja Penindakan Saber Pungli Provinsi Banten AKBP Fauzan Syahrin menambahkan guna memuluskan aksinya pelaku menyuruh tenaga bantuan di desa yang MU pimpinan.

Fauzan yang juga menjabat sebagai wadirreskrimum Polda Banten menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana tiga tahun penjara,” tutur AKBP Fauzan.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Jalan Sehat IPPAFEST Tahun 2025 Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025

News Feed